
PRAYA – Kabar kurang sedap menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah. Tahun ini, mereka dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diambil lantaran skema penggajian PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja gaji dan upah, melainkan bersumber dari pos belanja barang dan jasa.
Hanya untuk ASN dan PPPK Penuh Waktu
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Puanote, menjelaskan bahwa secara aturan, THR hanya dialokasikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK penuh waktu.
“Yang wajib dibayarkan THR-nya itu adalah mereka yang komponen penggajiannya sudah dianggarkan dalam belanja gaji. Sementara untuk PPPK paruh waktu, skemanya berbeda,” ungkap Taufikurrahman.
Kondisi Penggajian PPPK Paruh Waktu
Terkait nasib kesejahteraan PPPK paruh waktu, Taufikurrahman membeberkan bahwa penggajian mereka sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Saat ini, kondisi di lapangan cukup bervariasi:
Sudah Berstatus Gaji Tetap: Bagi mereka yang sebelumnya sudah menerima honor, besarannya tetap atau disesuaikan sejak pengangkatan.
Belum Terima Gaji: Bagi pegawai yang belum masuk skema penggajian, pembayarannya baru akan diupayakan melalui APBD Perubahan.
Petugas Teknis Baru: Terdapat kategori petugas teknis yang sebelumnya tidak masuk daftar honorer, sehingga proses administrasinya memerlukan waktu lebih.
Kapan THR ASN Cair?
Lalu, bagaimana dengan ASN dan PPPK penuh waktu? Pemda Lombok Tengah menyatakan kesiapannya untuk mencairkan anggaran tersebut. Namun, saat ini pemerintah daerah masih menunggu instruksi resmi dari pusat.
“Kami masih menunggu Surat Edaran (SE) yang biasanya terbit pada minggu ketiga Ramadhan. Begitu SE ada, langsung kita eksekusi pencairannya,” tegasnya.
(imajietv)