TALIWANG, IMAJIE TV – Posisi Taliwang sebagai Ibu Kota Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini berada di persimpangan krusial. Di balik geliat pembangunan, bayang-bayang bencana ekologis mengintai dari wilayah hulu. Rencana pembukaan wilayah konsesi tambang, baik melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan penyangga, memicu kekhawatiran serius akan keselamatan lingkungan dan warga.
Berdasarkan data spasial dan peta geologi terbaru yang dihimpun tim redaksi, Taliwang secara alami adalah wilayah “mangkuk” atau cekungan yang dikelilingi perbukitan. Struktur tanahnya didominasi oleh formasi aluvium—tanah sedimen lunak yang secara historis terbentuk dari endapan banjir. Kondisi ini menempatkan Taliwang sebagai final catchment area atau titik akhir berkumpulnya air dari dataran yang lebih tinggi.
Berdasarkan peta geologi, wilayah ini didominasi batuan vulkanik tua dan dilalui struktur patahan. Potensi bencana yang perlu diwaspadai meliputi longsor di area perbukitan berbatu tuf, banjir di dataran aluvium sepanjang sungai, gempa lokal akibat patahan, serta kekeringan di musim kemarau. Mitigasi dan pengelolaan lingkungan menjadi kunci keselamatan wilayah ini.

Blok Lang Ilir dan Seloto: Bom Waktu di Hulu
Sorotan utama tertuju pada rencana aktivitas pertambangan di Blok Lang Ilir dan Blok Seloto. Kedua kawasan ini berada di zona elevasi tinggi dengan struktur batuan vulkanik (breksi andesit) yang berfungsi sebagai penahan air alami.
“Jika dilihat dari peta geologi, wilayah kajian tambang ini berada tepat di ‘leher’ aliran air yang mengarah ke Taliwang. Membuka hutan di sana sama saja dengan mencabut sumbat botol,” ujar salah satu pengamat lingkungan dalam diskusi terbatas.
Ancamannya bukan sekadar teori. Pembukaan lahan di area hulu (Blok Lang Ilir dan Seloto) berpotensi memicu dua bencana simultan:
1. Longsor : Lereng curam yang kehilangan tutupan pohon akan kehilangan daya ikat tanah.
2. Banjir Bandang & Sedimentasi: Tanah galian yang terbawa hujan akan mempercepat pendangkalan sungai-sungai yang bermuara di Taliwang, mengurangi drastis kapasitas tampung air saat curah hujan tinggi.
Legalitas Bukan Jaminan Keamanan
Meskipun aktivitas pertambangan tersebut mungkin mengantongi izin legal formal (IPR/WPR), hal tersebut tidak serta-merta menjamin keamanan ekologis. Pengelolaan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab, atau metode penambangan yang mengabaikan kaidah lingkungan, hanya akan mempercepat kerusakan.
Warga Taliwang masih merekam jelas ingatan tentang banjir besar yang pernah menenggelamkan kota ini di masa lalu. Itu adalah “kisah pahit” yang seharusnya menjadi guru terbaik. Namun, dengan adanya tekanan baru pada lingkungan di sektor hulu, risiko bencana serupa—atau bahkan lebih buruk—kini di depan mata.
Jangan Bermain dengan Alam
Pesan moral yang menyeruak dari kondisi ini sangat jelas: Kita tidak boleh bermain-main dengan alam. Keseimbangan ekosistem yang rusak tidak bisa dipulihkan hanya dengan selembar surat izin.
Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan dan masyarakat KSB. Apakah nilai ekonomi sesaat dari konsesi tambang sebanding dengan risiko menenggelamkan masa depan Ibu Kota Kabupaten? Alam memiliki mekanismenya sendiri, dan sejarah membuktikan bahwa ia tidak pernah kompromi saat keseimbangannya diganggu.(ImajieTV)