Imajie TV

Sidang Sengketa Pemilu di MK Berakhir, Para Pemohon Optimis Hakim Tegakkan Keadilan Substantif

JAKARTA – Rangkaian persidangan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memasuki tahap akhir pada hari ini. Tim kuasa hukum bersama para pemohon yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil dan tokoh-tokoh nasional menyatakan kepuasannya atas jalannya persidangan yang dinilai terbuka dan transparan.

Sidang pamungkas ini sekaligus menandai penantian pembacaan putusan final dari majelis hakim konstitusi, yang diprediksi akan dibacakan pada Senin atau Selasa mendatang, mengingat tenggat waktu penanganan perkara dibatasi selama 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Dalam konferensi pers usai persidangan, Prof. Deni Indrayana selaku perwakilan pemohon menyampaikan apresiasi mendalam kepada Mahkamah Konstitusi yang tetap membuka ruang keadilan seluas-luasnya hingga tahap pembuktian.

“Meskipun sempat ada perdebatan mengenai tenggat waktu maupun prosedur awal, MK terbukti mengambil langkah bijak dengan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian demi menegakkan keadilan substantif,” ujar Deni.

Sorotan Utama Persidangan: Persoalan Dokumen Pendidikan dan Cacat Administratif

Para pemohon dalam keterangannya menegaskan bahwa substansi pokok yang didalilkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt). Sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan meliputi:

  • Ketiadaan Bukti Tamat SMA: Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan dari pihak terkait termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terungkap bahwa dokumen pendidikan yang dilampirkan bukanlah ijazah kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, melainkan transkrip dan sertifikat kehadiran (certificate of attendance) setara program Diploma 1 (D1), yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal pencalonan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • Prosedur Pembentukan Regulasi: Pemohon juga menyoroti kemunculan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai cacat secara prosedural dan substantif karena tidak melalui uji publik yang memadai maupun proses harmonisasi yang transparan.
  • Keterbatasan Akses Pengawasan Bawaslu: Keterangan dari pihak Bawaslu di persidangan memperkuat dugaan adanya pembatasan kewenangan pengawasan dalam proses verifikasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
Apresiasi dan Harapan pada Majelis Hakim Konstitusi

Sejumlah tokoh dan perwakilan pemohon—termasuk perwakilan partai politik pendukung, organisasi pemantau pemilu KIPP, purnawirawan, hingga perwakilan masyarakat—turut memberikan pandangan senada. Mereka berharap kesembilan Hakim Konstitusi dapat menggunakan hati nurani dan kearifan dalam memutus perkara ini dengan mengedepankan keadilan substansial di atas keadilan formal semata.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi tetap setia pada doktrin penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) untuk menyelamatkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia,” pungkas tim kuasa hukum.

Kini, seluruh pihak tinggal menunggu ketetapan majelis hakim yang dijadwalkan akan mengumumkan putusan resmi dalam waktu dekat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *