
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat setengah kilogram yang dibawa oleh dua orang kurir asal Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka diamankan saat melakukan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (28/6/2026).
Modus operandi yang digunakan tergolong nekat dan membahayakan keselamatan, yakni dengan cara menyembunyikan kapsul berisi sabu di dalam organ tubuh yang dimasukkan melalui anus. Berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray dan tindakan medis yang dilakukan di Rumah Sakit EMC Tangerang, petugas berhasil mengeluarkan sebanyak 8 kapsul dari dalam tubuh kedua tersangka dengan total berat bruto mencapai 500 gram.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Pihak berwenang merilis identitas lengkap para pelaku beserta pembagian peran mereka dalam jaringan ini:
- Musa Bin Bolang (Alm) * NIK: 2171100708799007
- TTL: Sumbawa, 15/01/1979 (Laki-Laki)
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Perum Yafindo Residence Blok L No. 3A RT 4 RW 26 Kel. Tembesi, Kec. Sagalung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
- Peran: Penghubung sekaligus kurir yang menyimpan 4 (empat) bungkus plastik diduga sabu di dalam perut melalui anus.
- Muhammad Guntur Als Guntur Bin Hilir Sore (Alm) * NIK: 2171100808819007
- TTL: Tarusa Alas NTB, 08/08/1981 (Laki-Laki)
- Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
- Alamat: Kavling Sambau IV Blok U3 No. 01 RT 1 RW 12, Kel Sambau, Kec. Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
- Peran: Kurir yang menyimpan 4 (empat) bungkus plastik diduga sabu di dalam perut melalui anus.
Pengembangan Kasus: Jaringan Pengedar Lokal Sumbawa-Lombok
Setelah mengamankan kedua kurir tersebut, Tim Bareskrim Polri langsung bergerak cepat melakukan pengembangan penyidikan. Diketahui bahwa barang haram tersebut sedianya akan diantarkan kepada seorang penerima di wilayah Kabupaten Sumbawa, NTB.
Melalui strategi pengejaran taktis Control Delivery (penyerahan di bawah pengawasan), petugas berhasil memancing dan menangkap penerima sekaligus pengedar lokal di wilayah Poto Tano, Sumbawa Barat.
- Tersangka Ketiga (Penerima/Pemasar):Isnaini Als PP BARA Bin Ar Rahman (NIK: 5204051401800001), seorang Petani/Pekebun berusia 46 tahun yang beralamat di Dusun Praya RT 3 RW 8, Kel Kalimango, Kec. Alas, Kab. Sumbawa, NTB.
- Peran: Bertindak sebagai jaringan utama yang bertugas menjual dan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Sumbawa hingga Pulau Lombok.
Rekam Jejak Jaringan dan Perburuan DPO
Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta bahwa jaringan penyelundup lintas provinsi ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Pada pengiriman pertama, mereka meloloskan sabu seberat 250 gram yang saat ini telah beredar luas di wilayah Sumbawa. Beruntung, pada pengiriman kedua dengan volume dua kali lipat (500 gram) ini, petugas berhasil memotong peredarannya sebelum menyentuh masyarakat.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan intensif untuk membongkar akar jaringan ini. Polisi telah resmi menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga kuat bertindak sebagai pemesan utama serta penyedia (bandar) pasokan sabu tersebut.
Sumber : Badai NTB