Imajie TV

Babak Baru Sengketa 26 Tahun: Yusuf Hamka Menangkan Gugatan Rp1,18 Triliun Terhadap Hary Tanoe Terkait Kasus NCD Unibank

Babak Baru Sengketa 26 Tahun

JAKARTA, – Drama hukum berkepanjangan antara pengusaha jalan tol Jusuf Hamka (PT CMNP) dan konglomerat media Hary Tanoesoedibjo (MNC Group) akhirnya mencapai titik krusial. Setelah bergulir selama lebih dari dua dekade sejak krisis moneter 1998, Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan yang mewajibkan pihak Hary Tanoe membayar ganti rugi total mencapai Rp1,18 triliun.

Kasus yang berakar pada transaksi asset swap tahun 1999 ini kembali mencuat ke publik setelah pihak Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP) menuntut pertanggungjawaban atas instrumen keuangan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank yang dianggap bermasalah dan tidak dapat dicairkan.

Kronologi Singkat: Jebakan Aset Dolar di Tengah Krisis

Perseteruan ini bermula saat ekonomi Indonesia terpuruk pada 1998. Kala itu, CMNP yang memiliki beban utang dolar besar ditawari solusi lindung nilai (hedging) oleh Hary Tanoe melalui PT Bakti Investama. Solusi tersebut berupa penukaran aset (MTN dan Obligasi milik CMNP) dengan NCD senilai US$ 28 juta yang diterbitkan oleh Unibank milik Sukanto Tanoto.

Namun, pada Oktober 2001, Unibank dinyatakan bangkrut dan dibekukan. Investigasi kemudian mengungkap bahwa NCD yang ditukarkan tersebut melanggar aturan Bank Indonesia karena diterbitkan dalam valuta asing dan memiliki tenor yang tidak sesuai regulasi.

Putusan Pengadilan dan Doktrin ‘Piercing the Corporate Veil’

Dalam persidangan yang baru saja diputus pada 22 April 2026, hakim mengabulkan gugatan pihak Jusuf Hamka. Menggunakan doktrin hukum internasional Piercing the Corporate Veil, hakim menilai adanya unsur tindakan yang merugikan sehingga “tameng” perseroan terbatas dapat ditembus untuk menyasar pertanggungjawaban pihak terkait.

Total ganti rugi sebesar Rp1,18 triliun tersebut meliputi:

  1. Kerugian Pokok: Nilai NCD sebesar US$ 28 juta.
  2. Bunga: Denda bunga 6% per tahun terhitung sejak Mei 2002.
  3. Kerugian Imaterial: Rp50 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan reputasi perusahaan CMNP.

Respons Pihak Hary Tanoe

Menanggapi putusan tersebut, pihak Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa posisi kliennya dalam transaksi tahun 1999 tersebut hanyalah sebagai perantara atau makelar. Mereka membantah adanya unsur penipuan dan menyatakan akan segera mengajukan upaya hukum Banding.

“Kami hanya perantara. Masalah gagal bayar seharusnya menjadi tanggung jawab antara CMNP dan Unibank sebagai penerbit sertifikat tersebut,” ujar perwakilan pihak MNC Group.

Analisis Pakar

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi pelaku pasar modal dan praktisi hukum di Indonesia. Keputusan ini dinilai akan menjadi preseden penting terkait tanggung jawab pribadi pemilik perusahaan dalam transaksi yang dianggap cacat hukum, meskipun transaksi tersebut telah terjadi puluhan tahun silam.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *