
JAKARTA – Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil menggagalkan upaya pelarian tersangka utama perkara narkotika, Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57), yang mencoba melintasi jalur laut ilegal menuju Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.Penangkapan dilakukan di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sekira pukul 13.30 WIB. Tersangka diketahui merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Kronologi Pengejaran Kasus
ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan terhadap AKP Malaungi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB. Kasus ini turut menyeret perhatian publik setelah berimplikasi pada penonaktifan Kapolres Bima Kota oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan aliran dana perlindungan jaringan narkotika.
Erwin bin Iskandar diduga berperan sebagai bandar dalam sindikat tersebut. Mengetahui dirinya masuk dalam radar penyidikan, tersangka berupaya melarikan diri ke luar negeri.
Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pengejaran intensif dengan hasil sebagai berikut:
* Fasilitator Pelarian: Tersangka dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk mobilisasi menuju Tanjung Balai.
* Jalur Ilegal: Tersangka kemudian dibantu oleh Rusdianto alias Kumis yang berkoordinasi dengan penyedia kapal bernama Rahmat (DPO).
* Biaya Pelarian: Rusdianto diketahui membayar Rp7.000.000 kepada penyedia kapal untuk memberangkatkan tersangka secara ilegal.
Detik-Detik Penangkapan
Saat pengejaran dilakukan, posisi tersangka sudah berada di kapal tradisional dan hampir memasuki wilayah perairan internasional/Malaysia. Melalui tindakan cepat dan terukur, Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi posisi kapal dan mencegat tersangka sebelum keluar dari yurisdiksi hukum Republik Indonesia.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk pelarian di luar negeri:
* Uang tunai senilai Rp 4.800.000
* Uang tunai senilai RM 20.000 (Ringgit Malaysia) * 1 unit jam tangan mewah merek TAG Heuer
* 1 unit handphone Samsung
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, Erwin bin Iskandar telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian akan fokus pada:
* Pengembangan Jaringan: Mengusut tuntas sindikat peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
* TPPU: Penelusuran aliran dana dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang.
* Digital Forensik: Pemeriksaan alat komunikasi untuk memetakan keterlibatan pihak lain.
* Koordinasi Internal: Bekerja sama dengan Divisi Propam Polri terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan ini.
Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Sumber : Facebook Badai NTB